Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Adjat Sudradjat dimutasi sebagai inspektur pidana khusus (pidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Rencana mutasi ini diakui Adjat saat dikonfirmasi harian Seputar Indonesia(SI) kemarin.Menurut dia, mutasi di jajaran kejaksaan merupakan hal biasa.Termasuk rencana pergeseran dirinya menjadi inspektur pidsus di Kejagung dalam waktu dekat ini. Dia mengakui saat ini gerbong mutasi mulai bergerak di Kejagung. Sebab,sejumlah kajati kelas II di seluruh Indonesia beberapa di antaranya akan dimutasi.
Bahkan ada di antaranya akan pensiun. ”Saya sudah bertemu jaksa agung dan diarahkan sementara untuk menempati posisi inspektur. Saya tidak tahu, berapa lama di posisi ini,”katanya. Dia mengaku, sebelum menjabat sebagai Kajati Sulselbar,pernah menempati posisi inspektur di bagian pidana umum Kejagung. Terkait kembalinya dia sebagai inspektur, tetaplah sebuah promosi, walaupun levelnya sama.
”Tidak turun, posisi saya di sini hanya sementara dan ini adalah pertukaran biasa,”ujarnya. Dari informasi yang dia terima, posisi Kajati Sulselbar rencananya diisi pejabat inspektur pidsus di Kejagung, yakni Burhanuddin. ”Seperti pertemuan saya dengan jaksa agung beberapa waktu lalu, rencananya sebelum Lebaran saya sudah tidak di Makassar. Paling lambat pertengahan Agustus nanti saya sudah tinggalkan Sulsel,” tuturnya.
Menurut dia, hingga sekarang serah terima jabatan belum dijadwalkan waktunya. Namun,kemarin Adjat sudah mengucapkan terima kasih kepada warga Sulsel, terutama LSM maupun media yang telah memberikan dukungan. ”Semua ini tidak terlepas dari partisipasi teman-teman wartawan dan LSM,” paparnya.
Banyak hal yang belum dia kerjakan selama satu tahun menjabat sebagai Kajati Sulselbar. Keterbatasan tersebut, antara lain tenaga jaksa yang kurang dibanding jumlah kasus yang harus ditangani. “Itulah kendala kami.Namun, saya tetap desak semua jaksa untuk kerja maksimal,”tandasnya.
LSM Diminta Selektif Laporkan Kasus Korupsi
Di lain kesempatan,Adjat juga minta masyarakat dan LSM di Sulselbar selektif dalam melaporkan kasus korupsi dan disertai data yang valid. Permintaan ini disampaikan Adjat karena banyaknya dugaan korupsi yang dilaporkan LSM maupun masyarakat Sulselbar ke kejaksaan, tidak disertai data dan sumir.
Parahnya, sangat banyak laporan persoalan tender proyek pemerintah yang diterima Kejati Sulselbar. Laporan terjadinya masalah dalam tender proyek bukanlah wilayah kejaksaan. “Kalau urusan tender yang diduga bermasalah,silakan laporkan di Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan bukan ke kejaksaan,” ungkapnya. Menurut dia, jika nanti KPPU menemukan indikasi pidana, kejaksaan segera menindaklanjutinya.
Sebab, laporan terkait persoalan tender sudah menumpuk di kejaksaan.“Masyarakat dan LSM mendesak kami mengusut persoalan tender, tapi kami tidak mungkin mengusutnya,”ujarnya. Tidak hanya itu, proyek pemerintah yang sedang berjalan juga tidak mungkin diusut kejaksaan. Penyelidikan kasus korupsi hanya bisa dilakukan kalau proyek sudah masuk pada penyerahan tahap kedua.“
Kalau sudah penyerahan tahap kedua dan ditemukan ada yang bengkok, harus diinjak,” ungkapnya. Adjat mengatakan, jika datanya lengkap akan diserahkan ke intelijen. Kalau kasusnya agak terang, akan diserahkan ke bagian pidana khusus.“Selain itu, keterbatasan personel juga membuat kami kesulitan menindaklanjuti laporan masyarakat.Tetapi kami akan tetap berupaya bekerja maksimal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Peduli Sosial Budaya Ekonomi Hukum dan Politik (LP Sibuk) Makassar Jusman AR mengatakan, banyak melaporkan kasus besar ke kejaksaan. Namun hingga sekarang tidak pernah ditindaklanjuti. “Saat kami menanyakan perkembangan kasusnya, selalu tidak jelas,” pungkasnya.
Sabtu, 24 Juli 2010
Langganan:
Entri (Atom)
